Berita Terkini

382

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN APRIL TAHUN 2020

08 May 2020 | 0 Comments | By kpukabpati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2020 tingkat Kabupaten Pati yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2020 bertempat di Aula KPU Kabupaten Pati. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 181 /PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, KPU Kabupaten Pati telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 untuk bulan April dengan jumlah pemilih sebanyak 1.034.380 (Satu Juta Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 508.582 (Lima Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 525.798 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan) pemilih, tersebar di 21 (Dua Puluh Satu) Kecamatan.  


Selengkapnya
402

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BERSAMA KPU KOTA SURAKARTA

17 Dec 2019 | By kpukabpati Selasa, 17 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WIB s.d Selesai, di ruang diskusi Rumah Pintar Pemilu (RPP), KPU Kabupaten Pati kembali menerima tamu. Kali ini yang hadir adalah rombongan dari KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah yang tercatat sebagai salah satu KPU Kab/Kota penyelenggara pilkada serentak 2020 di Provinsi Jawa Tengah. Maksud dan tujuan kehadiran KPU Kota Surakarta ke KPU Kabupaten Pati adalah untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Tema FGD yg yang dipilih adalah terkait Pilkada dengan Satu Pasangan Calon, demikian yang disampaikan pimpinan rombongan Nurul Sutarti, SP, M.Si yang juga merupakan Ketua KPU Kota Surakarta. Nurul Sutarti, SP, M.Si hadir ke KPU Kabupaten Pati didampingi oleh Kajad Pamuji Joko Waskito, SP Anggota KPU Kota Surakarta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Suryo Baruno, SP, MM Anggota KPU Kota Surakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan. Selain Anggota, tercatat dari jajaran Sekretariat Kota Surakarta turut serta mendampingi Sekretaris, Kasubbag TP & Hupmas, serta beberapa orang Staf Sekretariat. Sementara itu, jajaran KPU Kabupaten Pati yang mengikuti FGD dimaksud adalah Ketua, para Anggota, Sekretaris, para Kasubbag dan beberapa orang Staf Sekretariat. Demikian yang disampaikan Imbang Setiawaan, ST selaku Ketua KPU Kabupaten Pati dalam sambutan selamat datang memperkenalkan tim yang mengikuti FGD. Sebagai pengantar diskusi, Supriyanto, SH, MH Anggota KPU Kabupaten Pati Divisi Teknis Penyelenggaraan kembali didaulat mempresentasikan pengalamannya menjadi Penyelenggara Pilkada Pati 2017 dengan Satu Pasangan Calon. Hal-hal yang serius didiskusikan dalam FGD dimaksud adalah terkait tahapan Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau, Pencalonan, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi hingga Perselisihan Hasil Pemilihan. “Diskusi dalam FGD terjadi cukup hangat terutama terkait pembahasan tahapan pendaftaran dan akreditasi lembaga pemantau, mengingat dalam hal Pilkada dengan Satu Pasangan Calon, lembaga pemantau terdaftar dan terakreditasilah yang diberikan hak legal standing oleh Mahkamah Konstitusi. Kewenangan penerimaan pendaftaran dan menerbitkan akreditasi lembaga pemantau pada pilkada serentak 2020 oleh siapa? Jajaran KPU atau Bawaslu ?. Apabila melihat hukum positif yang berlaku saat ini, kewenangan itu masih berada di jajaran KPU. Namun jangan lupakan saat ini jajaran Bawaslu juga sedang melakukan yudisial review, terkait kewenangan dalam UU Pilkada untuk disesuaikan dengan UU Pemilu” ujar Supriyanto, SH, MH menjelaskan salah satu proses diskusi yg terjadi dalam FGD.


Selengkapnya
394

TANPA LISTRIK, KPU KAB PATI TERIMA KUNJUNGAN KERJA KPU KAB KEBUMEN

11 Dec 2019  | By kpukabpati Hujan disertai angin kencang yang terjadi siang tadi, menyebabkan pemadaman listrik dibeberapa wilayah di Kota Pati, tak terkecuali Kantor KPU Kab Pati yang berlokasi di Jl. Kol Sunandar No.54-Pati. Disaat yang bersamaan KPU Kabupaten Pati menerima kunjungan kerja dari KPU Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dalam rangka studi komparasi. Alhasil, penerimaan kunjungan kerja dimaksud tanpa listrik. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 11 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB s.d Selesai. Dalam kondisi tersebut, KPU Kabupaten Pati tetap menyambut hangat kedatangan KPU Kabupaten Kebumen. Supriyanto, SH, MH Anggota KPU Kabupaten Pati Divisi Teknis Penyelenggaraan yg didaulat menerima dan mempresentasikan pengalamannya dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017 dengan Satu Pasangan Calon, menyatakan “Kami (KPU Kab Pati.red) minta maaf, untuk penerimaan kunjungan kerja dari KPU Kab Kebumen ini, dalam kondisi yg seadanya, tanpa listrik karena sedang terjadi pemadaman” ujarnya, mengawali sambutan selamat datang mewakili Ketua KPU Kab Pati yang sedang menjalankan tugas dinas luar. Dalam penerimaan kunjungan kerja dimaksud, Supriyanto didampingi Anggota KPU Kab Pati yang lain yakni Khoirun Nikmah, S.Sos dan Sunarsih S.Ag, MH. Jajaran Sekretariat KPU Kab Pati juga turut serta menyambut kunjungan kerja dari KPU Kab Kebumen tercatat Sekretaris, beberapa Kasubbag dan Staf turut serta dalam penerimaan kunjungan kerja tersebut. Sementara itu, Dzakiatul Banat, SE, M.Pd Anggota KPU Kab Kebumen Divisi Perencanaan, Program, Data dan Informasi selaku Pimpinan Rombongan yang hadir ke KPU Kab Pati bersama beberapa Staf Sekretariat KPU Kab Kebumen, menyampaikan “KPU Kab Kebumen, sangat berterimakasih kepada KPU Kab Pati yg telah menyambut hangat dan memberikan pengalaman-pengalaman berharganya sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak 2017 dengan Satu Pasangan Calon. Tentunya hal ini, akan sangat bermanfaat bagi kami yg sedang mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020. Segala kemungkinan sedang kami persiapkan, termasuk jika Pilkada Kebumen hanya diikuti oleh Satu Pasangan Calon.” Ujarnya. Penerimaan kunjungan kerja dari KPU Kab Kebumen ke KPU Kab Pati dalam rangka Studi Komparasi, diakhiri dengan penyerahan pelakat dari masing-masing Satker.


Selengkapnya
667

KPU KABUPATEN PATI PERPANJANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON

25 Sep 2016 |By kpukabpati KPU Pati melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon, hal itu di karenakan sampai dengan batas akhir pendaftaran pasangan calon pada tanggal 23 September 2016  Pukul 24.00 WIB kemarin,  hanya terdapat satu pasangan calon yang didaftarkan oleh Gabungan Partai Politik ke KPU kabupaten Pati, ungkap Much nasich. Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada masa pendaftaran pasangan calon yang dimulai pada tanggal 21 – 23 September 2016, hanya terdapat satu bakal pasangan calon yaitu H. Haryanto, SH, MM, M.Si dan Saiful Arifin yang didaftarkan oleh Gabungan Partai Politik; PDI-P, P. Gerindra, PKB, P.Demokrat, P. Golkar, P. Hanura, PKS dan PPP dengan total dukungan 46 kursi. Sesuai ketentuan Pasal 54C ayat (1) huruf a UU No.10 Th 2016 dan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan KPU 14 tahun 2015, bahwa prosedur pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Guna memenuhi prosedur yang tentukan oleh peraturan perundang-undangan tersebut maka KPU kabupaten pati melakukan penundaan pemilihan, terang Much Nasich. Hari ini (24/9/2016.red) kita melakukan pleno penundaan pemilihan dan selanjutnya akan dilakukan sosialisasi selama 3 hari yaitu tanggal 25 s/d 27 September 2016, setelah itu kita lanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pati Tahun 2017 paling lama 3 hari  yaitu tanggal 28 s/d  30 september 2016, ujar Much Nasich Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU No.4 Th 2015 KPU Pati melakukan perpanjangan pendaftaran, ujar much nasich menambahkan. Jika sampai dengan batas akhir perpanjang pendaftaran itu masih terdapat satu pasangan calon maka pemilihan akan dilanjutkan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati  dengan 1 (satu) pasangan calon.


Selengkapnya