Waktu Permohonan Informasi
WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
KPU Kabupaten Pati
WAKTU PELAYANAN INFORMASI Layanan permohonan informasi pada PPID KPU Kabupaten Pati
- Jadwal pelayanan informasi:
- Senin s.d. Kamis
- Pelayanan = pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB
- Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Jumat
- Pelayanan = pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB
- Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
- Senin s.d. Kamis
- Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.