Prosedur Peringatan Dini / Evakuasi Keadaan Darurat KPU Kabupaten Pati

  1. Pejabat/pegawai KPU Kabupaten Pati memberitahukan adanya bencana kepada Petugas Tanggap Darurat dan menginformasikan melalui saluran pengeras suara.
  2. Petugas Tanggap Darurat membunyikan alarm atau mengumumkan adanya bencana melalui pengeras suara dan melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik jika bencana terus menerus tidak berhenti.
  3. Petugas Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi mengikuti petunjuk arah jalur evakuasi.
  4. Petugas Tanggap Darurat mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman (Titik Kumpul) yang telah ditentukan (assembly point).
  5. Petugas Tanggap Darurat mengumpulkan Massa (Penghuni gedung) dititik kumpul yang telah ditentukan.
  6. Petugas Tanggap Darurat melaksanakan absensi untuk mengetahui orang- orang yang masih di dalam gedung dan belum berkumpul dititik kumpul.
  7. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya bencana apabila terjadi kerusakan dan terdapat korban yang masih berada didalam gedung

kepada:

  1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
  2. Petugas Pelayanan Kesehatan terdekat.
  1. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung, apabila sudah aman mereka dipersilahkan kembali keruangan masing-masing.

Catatan:

Petugas Tanggap Darurat adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik beserta staf Sub Bagian Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Pati

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,413 Kali.