Berita Terkini

Penyampaian Laporan PPID Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mengikuti kegiatan penyampaian Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda penting dalam rangka memperkuat komitmen KPU terhadap keterbukaan dan pelayanan informasi publik.

Penyampaian laporan PPID tersebut dilaksanakan secara serentak oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam forum ini, KPU Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Ibu Akmaliyah, yang menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan KPU.

Ibu Akmaliyah menjelaskan bahwa saat ini terdapat tren peningkatan permohonan informasi publik dengan karakteristik yang relatif sama di berbagai daerah, khususnya permohonan yang berkaitan dengan dokumen ijazah. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena menuntut kesiapan yang lebih matang, baik dari sisi regulasi, prosedur layanan, maupun kualitas sumber daya pengelola informasi di setiap satuan kerja KPU.

Laporan PPID Tahun 2025 dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diterima langsung oleh jajaran Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, yakni Ketua Indra Ashoka Mahendrayana, Wakil Ketua Setiadi, serta Anggota Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi, Ermy Sri Ardhyanti. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas langkah KPU se-Jawa Tengah yang telah menyampaikan laporan PPID secara serentak dan lebih awal dari waktu yang ditentukan.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, sinergi antara KPU dan Komisi Informasi dapat terus ditingkatkan guna memberikan layanan informasi publik yang semakin baik kepada masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali