HUT KE-22 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Tepatnya pada 13 Agustus 2003, Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi disahkan dalam sidang Paripurna MPR. Presiden Megawati Soekarnoputri pada saat itu juga menandatangani UU tentang MK ini. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Pada 13 Agustus 2025 ini, MK telah berusia 22 Tahun. MK sebagai sebuah lembaga pengawal demokrasi dan konstitusi yang saat kehadirannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimaknai sebagai semangat untuk menguatkan Indonesia sebagai negara hukum modern. Dalam prinsip supremasi hukum, konstitusi merupakan pegangan dan pedoman sekaligus orientasi dari seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara. Dalam praktik penyelenggaraan, negara harus tunduk dan patuh kepada konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai representasi dari demokrasi. Dalam peringatan HUT yang ke-22 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengangkat tema "Tegakkan Konstitusi, Jaga Demokrasi". Makna dari 22 tahun perjalanan MKRI tercermin dalam logo peringatannya yang melambangkan kesatuan dan sinergi antara supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mengucapkan selamat ulang tahun kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang ke-22. Mari terus tegakkan konstitusi dan jaga demokrasi demi Indonesia yang berdaulat, adil, dan bermartabat.
Selengkapnya