Hari ini Rabu 2 Juli 2025 KPU Kabupaten Pati melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ke-2 Tahun 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pati ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Ketua Partai Politik di Kabupaten Pati, KaPolresta Pati, Komandan Kodim 0718-Pati, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Kemenag, Kepala Kesbangpol, Kepala Lapas Kelas II-B Pati, Kabag. Tapem Sekda Pati, Kepala Capdin Pendidikan Wil. III Jawa Tengah, serta Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati.
Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Adrik Yusri menjelaskan alur pelaksanaan program kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang diawali dengan pengumpulan data yang bersumber dari data kependudukan dari Kemendagri, data pemilih pemilu dan pemilihan terakhir serta laporan masyarakat. Kemudian data awal ini diverifikasi dan disinkronisasi agar hasilnya akurat sebagai proses pemutakhiran data dan hasilnya untuk dipublikasikan secara berkala, dan juga disampaikan kepada stakeholder terkait.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2025, PDPB merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri yang tujuan:
Memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
Adapun syarat menjadi PDPB sebagai berikut:
Berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, Biodata Penduduk atau IKD;
Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ke-2 Tahun 2025 tetuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Pati Nomor 182 Tahun 2025 tengtang Penetapan Rekapitulasi Pemutakiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah Triwulan II Tahun 2025.
Selengkapnya