Mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya
Selengkapnya
Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, KPU Kabupaten Pati mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada Kamis, 15 Juli 2021, pukul 10:00 WIB melalui zoom meeting.
KPU Kabupaten Pati mendengarkan Pembacaan Naskah Pancasila pada Rabu, 14 Juli 2021, pukul 10:00 WIB melalui Zoom Meeting, dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sobat Pemilih, perlu diketahui bahwa sebagai lembaga yang menguasai data pencalonan dan hasil Pemilu, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan fungsi dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/DPRD. Tugas semacam ini sekaligus merupakan salah satu tugas pokok KPU saat tidak sedang menjalankan tahapan pemilu. Perlu Sobat Pemilih ketahui juga, beberapa penyebab Anggota DPR/DPRD dilakukan PAW bisa dikarenakan beberapa sebab, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau diberhentikan. Namun, proses PAW tidak dapat dilakukan apabila masa jabatan Anggota DPR/DPRD yang akan di PAW kurang dari 6 (enam) bulan. Dalam prakteknya, proses PAW Anggota DPR/DPRD seringkali berujung pada sengketa hukum. Untuk memastikan bahwa proses-proses PAW yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan regulasi (UU 7/2017 & PKPU 6/2017 juncto PKPU 6/2019), KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari ini (Rabu, 14/7), mulai pukul 10.30 WIB, menyelenggarakan Rabu Ingin Tahu (RIT), dengan mengangkat tema PAW Anggota DPRD melalui daring (Zoom Meeting dan Live Youtube). Narasumber utama RIT adalah Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah. Mengingat saat ini masih masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali (3-20 Juli 2021) dan KPU Kabupaten Pati juga masih memberlakukan Work From Home (WFH) 100% bagi seluruh pegawainya, maka di dalam forum RIT tersebut, Imbang Setiawan (Ketua ), Supriyanto (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Sunarsih (Divisi Hukum & Pengawasan), Joko Purwanto (Kasubbag Tekmas), dan Qurniawan Adi Utomo (Kasubbag Hukum) mewakili KPU Kabupaten Pati menghadiri kegiatan tersebut dari kediaman masing-masing, bersama-sama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. (VJ/2021)
Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KPU Kabupaten Pati mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada Selasa, 13 Juli 2021, pukul 10:00 WIB melalui zoom meeting.
Sobat pemilih, Senin (12/7) KPU Kabupaten Pati mengawali kegiatan hari ini dengan apel pagi secara daring melalui zoom meeting. Apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pati, Sugeng Santosa S.Sos, dan diikuti oleh komisioner, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPU Kabupaten Pati dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. KPU menyadari, mengkoordinasikan suatu pekerjaan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali (3-20 Juli 2021) bukanlah hal yang mudah, terlebih dengan berbagai kondisi yang menyertai para pegawai KPU Kabupaten Pati dari kediaman masing-masing, seperti keterbatasan perangkat, kualitas jaringan/signal dan lain sebagainya. Meskipun begitu, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan PPKM Darurat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, KPU Kabupaten Pati tetap memberlakukan Work From Home (WFH) 100% bagi seluruh pegawainya. Dalam kondisi semacam ini, KPU Kab. Pati terus mengintensifkan koordinasi dengan memaksimalkan penggunaan berbagai platform media komunikasi dan kolaborasi, seperti saluran telepon, WhatsApp, Zoom, Google, dll. Nah, salah satu upaya untuk memastikan pelaksanakan tugas pokok dan fungsi kelembagaan tetap berjalan, KPU Kabupaten Pati pada hari ini (12/7), mulai pukul 08.00 WIB, menyelenggarakan Apel Pagi dilanjutkan Rapat Koordinasi Internal yang dilaksanakan melalui daring (zoom meeting). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai KPU Kabupaten Pati tetap memenuhi tugas dan kewajibannya meskipun dari kediaman masing-masing, pada saat pemberlakukan WFH.
Hari ini, Kamis (8/7) KPU Kabupaten Pati mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Rapat Koordinasi ini digelar secara virtual sebagai salah satu upaya KPU untuk secara aktif turut serta dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang mengalami lonjakan sangat signifikan dalam beberapa pekan terakhir ini. Dalam Rakor ini Anggota KPU Kabupaten Pati Divisi Program, Data dan Informasi, Khoirun Nikmah, hadir secara daring via Zoom Meeting bersama-sama dengan 34 anggota Divisi Program, Data dan Informasi KPU Kab./Kota se-Jawa Tengah, Dispermadescapil Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi dan Bawaslu Prov. Jawa Tengah. Karena pada kurun tanggal 03-20 Juli 2021 KPU Kabupaten Pati memberlakukan 100% WFH (Work From Home) bagi seluruh jajarannya, maka anggota KPU Kab. Pati dan jajarannya mengikuti Rakor ini secara daring via Zoom dari kediaman masing-masing. Pada Rakor ini, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanah dari UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018. Yulianto menegaskan, dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diperlukan dukungan dan bantuan dari berbagai pihak sehingga KPU dapat menyusun Data Pemilih yang valid dan berkualitas. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi Paulus Widyantoro menyampaikan, bahwa pemutakhiran data pemilih ini adalah sebagai tindak lanjut dari perintah KPU RI sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 yang merupakan perubahan dari SE KPU RI Nomor 132 /PL.02-SD/01/KPU/II/2021. Surat Edaran KPU RI ini mengamanatkan kepada seluruh KPU Kab./Kota di Indonesia untuk melaksanakan rapat koordinasi dengan dinas/instansi/stakeholders terkait secara periodik per tiga bulan sekali, dan bagi KPU Provinsi diperintahkan untuk melaksanakan rapat koordinasi secara periodik tiap enam bulan sekali. Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu/Pemilihan berikutnya. Lebih lanjut, Paulus W. menyampaikan, bahwa hal yang penting untuk menjadi perhatian bersama adalah bagaimana upaya bersama untuk menarik kesadaran masyarakat terkait lapor diri. Lapor diri yang dimaksud adalah melaporkan terkait adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). TMS ini bisa karena berbagai sebab, seperti karena meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, dan adanya pemilih baru, baik yang baru secara usia atau pemilih baru yang disebabkan proses pindah (masuk) ke dalam wilayah/daerah domisili baru. Terkait pemilih baru, kepada TNI/Polri juga diminta kerja samanya untuk menyampaikan setiap ada perubahan data anggotanya yang sudah purna-tugas atau ada anggota baru (yang baru diangkat menjadi anggota TNI/Polri). Kepada para perwakilan partai politik yang hadir, KPU juga berharap agar Parpol ikut aktif menyampaikan informasi terkait kader-kadernya, termasuk apabila ada diantara kader-kader mereka yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Informasi-informasi terkait perubahan status pemilih tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai ikhtiar/upaya memutakhirkan daftar pemilih, sehingga kedepan akan mempermudah KPU dalam penyusunan DPT di Pemilu dan Pemilihan (Kepala Daerah) tahun 2024. Khusus layanan Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Pati dapat diakses melalui website: https://kab-pati.kpu.go.id/berita/baca/7846/pemutakhiran-daftar-pemilih #KPUMelayani #PDPB #KPUKabPati #KPUKabupatenPati #DataPemilihBerkelanjutan #Pemilu2024 #Pemilihan2024