LHKPN dan LHKASN

Transparansi Kekayaan Aparatur Negara: Mengenal LHKPN & LHKASN

Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, setiap pejabat serta pegawai instansi pemerintah wajib melaporkan harta kekayaannya. Sistem pelaporan ini dibagi menjadi dua kategori utama:

  • LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
    Laporan wajib bagi para pejabat negara, pembuat kebijakan, dan pemegang posisi strategis. Laporan ini dikelola langsung oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi nyata

LHKPN Tahun 2025

Nama LINK
SUPRIYANTO LHKPN
HARYONO LHKPN
NUGRAHENI YULIADHISTIANI LHKPN
KHUSNUL IMANUDDIN LHKPN
AHMAD ADRIK YUSRI LHKPN

LHKPN Tahun 2024

Nama LINK
SUPRIYANTO LHKPN
HARYONO LHKPN
NUGRAHENI YULIADHISTIANI LHKPN
KHUSNUL IMANUDDIN LHKPN
AHMAD ADRIK YUSRI LHKPN
  • LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)
    Laporan bagi seluruh pegawai ASN yang tidak termasuk wajib LHKPN. Berdasarkan kebijakan terbaru, pelaporan LHKASN kini telah diintegrasikan melalui penyampaian SPT Tahunan Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak demi penyederhanaan birokrasi yang lebih efektif. untuk Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara Bisa Tahun 2025 Melalui Link 
  • LHKASN Tahun 2025

Melalui sinergi kedua instrumen ini, negara berkomitmen untuk memantau kewajaran aset aparatur sipil sekaligus menutup celah tindak pidana korupsi.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.
🔊 Putar Suara