#Teman Pemilih,
Setelah dilakukan pencermatan ulang di Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) ditemukan beberapa nilai yang tidak sesuai dengan hasil Seleksi Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan 11 Januari 2023. Hal ini disebabkan pada saat import data, Aplikasi SIAKBA tidak merekam beberapa data dengan benar sehingga terdapat perbedaan nilai antara yang tercantum di SIAKBA dengan pdf dari database 15 (lima belas) Desa di 8 (delapan) Kecamatan yang mengakibatkan ketidaksesuaian nilai yang diumumkan dengan nilai yang seharusnya dan terjadi perubahan status kelulusan serta perubahan nama yang semula berupa email, sehingga harus dilakukan penyesuaian beberapa nama dan nilai serta status kelulusan terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai berikut:
Kecamatan Batangan
Desa Klayusiwalan
Desa Tompomulyo
Kecamatan Jakenan
Desa Tambahmulyo
Kecamatan Pucakwangi
Desa Jetak
Desa Mencon
Desa Tegalwero
Kecamatan Winong
Desa Bumiharjo
Kecamatan Tayu
Desa Kedungsari
Desa Luwang
Desa Sendangrejo
Desa Tayu Wetan
Kecamatan Tambakromo
Desa Kedalingan
Kecamatan Sukolilo
Desa Wotan
Kecamatan Kayen
Desa Purwokerto
Desa Talun.
Pengumuman Nomor: 068/PP.05-Pu/3318/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku kecuali yang tersebut dalam Kecamatan dan Desa sebagaimana yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: 075/PP.05-Pu/3318/2023 tentang Perubahan Atas Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor: 068/PP.05-Pu/3318/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Selengkapnya DOWNLOAD DISINI
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
Selengkapnya