
SOSIALISASI PILKADA BERINTEGRITAS DENGAN SELFIE
03 Mar 2016 | By kpukabpati
PATI-Kebiasaanpara pelajar melakukan selfie bisa dimanfaatkan untuk membantu gerakan Pilkada Berintegritas. Hal itu terungkap dalam kegiatan pendidikan pemilih yang dilaksanakan KPU Pati bersama Madrasah Aliyah (MA) Darun Najah Kecamatan Margoyoso, Kamis (3/3) .
Dalam kegiatan yang diikuti dua ratusan siswa tersebut, anggota KPU Pati, Imbang Setiawan menjelaskan pentingnya pemanfaatan media sosial dalam mensosialisasikan Pilkada berintegritas. “Para pelajar bisa memanfaatkan hobi selfie untuk menyampaikan pesan-pesan tentang Pilkada berintegritas dengan selfie,” ujarnya.
Menurut Imbang setiawan, para pelajar bisa ikut sosialiasi Pilkada berintegritas cukup dengan menulis pesan “Pilkada Yes, Politik Uang No” lalu melakukan selfie dengan memegang tulisan tersebut. “Foto tersebut bisa kita upload di jejaring sosial, hanya dengan melakukan hal itu kita sudah membantu sosialisasi Pilkada yang lebih baik,” imbuhnya.
Sementara Itu dalam sesi dialog, sejumlah siswa MA Darun Najah sempat menyampaikan sejumlah permasalahan terkait dengan penyelengggaraan Pilkada. Salah seorang peserta, sempat menanyakan hak pilih orang yang pernah menjalani pidana.
Menanggapi hal itu, Imbang Setiawan menyampaikan bahwa seorang Narapidana juga memiliki hak pilih dalam Pilkada atau pemilu, kecuali jika hak pilihnya sudah dicabut oleh Keputusan Pengadilan. Karena itu dalam Pilkada nanti KPU Kabupaten Pati juga akan mendaftar narapidana yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Permasalahan lainnya yang disampaikan siswa adalah, tata cara pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada nanti. Imbang Setiawan menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016, untuk mendafftarakan pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Pati. “Syarat minimalnya bisa dihitung berdasarkan jumlah kursi atau berdasarkan jumlah suara. Kalau dihitung berdasarkan kursi minimal 20 persen, sedangkan kalau dihitung berdasarkan jumlah suara minimal 25 persen. Meskipun bisa dihitung berdasarkan perolehan suara, Partai politik atau gabungan Partai Politik hanya bisa mendaftarkan pasangan calon jika memiliki kursi di DPRD Kabupaten Pati.