RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021

26 Feb 2021 |By kpukabpati

Sesuai amanat UU No 7 Tahun 2017 tentang Pasal 20, bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas KPU Kabupaten Pati pada Hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Rapat Koordinasi dihadiri perwakilan KODIM 0718, POLRES PATI, Kantor Kementerian Agama Kab. Pati dan Bawaslu Kab. Pati disepakati untuk saling berkoordinasi dan akan memberikan dukungan data dimaksud yaitu data alih status TNI/POLRI, data warga Kab. Pati yang sudah menikah tetapi belum berusia 17 tahun.
Terkait data TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) yang meninggal dan pindah serta data pemilih baru, KPU Kabupaten Pati juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab. Pati.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 381 Kali.