
Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan
Hari ini, Kamis (8/7) KPU Kabupaten Pati mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Rapat Koordinasi ini digelar secara virtual sebagai salah satu upaya KPU untuk secara aktif turut serta dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang mengalami lonjakan sangat signifikan dalam beberapa pekan terakhir ini.
Dalam Rakor ini Anggota KPU Kabupaten Pati Divisi Program, Data dan Informasi, Khoirun Nikmah, hadir secara daring via Zoom Meeting bersama-sama dengan 34 anggota Divisi Program, Data dan Informasi KPU Kab./Kota se-Jawa Tengah, Dispermadescapil Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi dan Bawaslu Prov. Jawa Tengah. Karena pada kurun tanggal 03-20 Juli 2021 KPU Kabupaten Pati memberlakukan 100% WFH (Work From Home) bagi seluruh jajarannya, maka anggota KPU Kab. Pati dan jajarannya mengikuti Rakor ini secara daring via Zoom dari kediaman masing-masing.
Pada Rakor ini, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanah dari UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018. Yulianto menegaskan, dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diperlukan dukungan dan bantuan dari berbagai pihak sehingga KPU dapat menyusun Data Pemilih yang valid dan berkualitas.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi Paulus Widyantoro menyampaikan, bahwa pemutakhiran data pemilih ini adalah sebagai tindak lanjut dari perintah KPU RI sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 yang merupakan perubahan dari SE KPU RI Nomor 132 /PL.02-SD/01/KPU/II/2021. Surat Edaran KPU RI ini mengamanatkan kepada seluruh KPU Kab./Kota di Indonesia untuk melaksanakan rapat koordinasi dengan dinas/instansi/stakeholders terkait secara periodik per tiga bulan sekali, dan bagi KPU Provinsi diperintahkan untuk melaksanakan rapat koordinasi secara periodik tiap enam bulan sekali. Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu/Pemilihan berikutnya.
Lebih lanjut, Paulus W. menyampaikan, bahwa hal yang penting untuk menjadi perhatian bersama adalah bagaimana upaya bersama untuk menarik kesadaran masyarakat terkait lapor diri. Lapor diri yang dimaksud adalah melaporkan terkait adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). TMS ini bisa karena berbagai sebab, seperti karena meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, dan adanya pemilih baru, baik yang baru secara usia atau pemilih baru yang disebabkan proses pindah (masuk) ke dalam wilayah/daerah domisili baru. Terkait pemilih baru, kepada TNI/Polri juga diminta kerja samanya untuk menyampaikan setiap ada perubahan data anggotanya yang sudah purna-tugas atau ada anggota baru (yang baru diangkat menjadi anggota TNI/Polri).
Kepada para perwakilan partai politik yang hadir, KPU juga berharap agar Parpol ikut aktif menyampaikan informasi terkait kader-kadernya, termasuk apabila ada diantara kader-kader mereka yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Informasi-informasi terkait perubahan status pemilih tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai ikhtiar/upaya memutakhirkan daftar pemilih, sehingga kedepan akan mempermudah KPU dalam penyusunan DPT di Pemilu dan Pemilihan (Kepala Daerah) tahun 2024. Khusus layanan Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Pati dapat diakses melalui website: https://kab-pati.kpu.go.id/berita/baca/7846/pemutakhiran-daftar-pemilih
#KPUMelayani
#PDPB
#KPUKabPati
#KPUKabupatenPati
#DataPemilihBerkelanjutan
#Pemilu2024
#Pemilihan2024