
Rabu ingin tahu "PAW Anggota DPRD"
Sobat Pemilih, perlu diketahui bahwa sebagai lembaga yang menguasai data pencalonan dan hasil Pemilu, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan fungsi dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/DPRD. Tugas semacam ini sekaligus merupakan salah satu tugas pokok KPU saat tidak sedang menjalankan tahapan pemilu.
Perlu Sobat Pemilih ketahui juga, beberapa penyebab Anggota DPR/DPRD dilakukan PAW bisa dikarenakan beberapa sebab, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau diberhentikan. Namun, proses PAW tidak dapat dilakukan apabila masa jabatan Anggota DPR/DPRD yang akan di PAW kurang dari 6 (enam) bulan.
Dalam prakteknya, proses PAW Anggota DPR/DPRD seringkali berujung pada sengketa hukum. Untuk memastikan bahwa proses-proses PAW yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan regulasi (UU 7/2017 & PKPU 6/2017 juncto PKPU 6/2019), KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari ini (Rabu, 14/7), mulai pukul 10.30 WIB, menyelenggarakan Rabu Ingin Tahu (RIT), dengan mengangkat tema PAW Anggota DPRD melalui daring (Zoom Meeting dan Live Youtube). Narasumber utama RIT adalah Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah.
Mengingat saat ini masih masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali (3-20 Juli 2021) dan KPU Kabupaten Pati juga masih memberlakukan Work From Home (WFH) 100% bagi seluruh pegawainya, maka di dalam forum RIT tersebut, Imbang Setiawan (Ketua ), Supriyanto (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Sunarsih (Divisi Hukum & Pengawasan), Joko Purwanto (Kasubbag Tekmas), dan Qurniawan Adi Utomo (Kasubbag Hukum) mewakili KPU Kabupaten Pati menghadiri kegiatan tersebut dari kediaman masing-masing, bersama-sama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. (VJ/2021)