
Penyelenggaraan Pemungutan Suara
#TemanPemilih, Berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri , Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Senin, (24/01/2022).
Diputuskan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Serta Pemilihan Serentak Nasional Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanaan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.