
PARPOL, ORMAS DAN LSM TERIMA INFORMASI TAHAPAN
21 Apr 2016 | By kpukabpati
PATI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyampaikan informasi tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017, kepada berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pati. Demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Pati, Supriyanto, SH di Kantor KPU Pati, Kamis (21/4/2016). “Kami (KPU Pati/ red) aktif menyampaikan informasi tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017, kepada berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pati. Kemarin (Rabu, (20/4/2014)/ red) siang, kami juga memberikan sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 kepada Parpol, Ormas dan LSM” ujarnya. Kegiatan Penguatan dan Peningkatan Peran Politik Ormas, LSM dan Parpol Kabupaten Pati Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pati kemarin dilaksanakan di Resto Winong 57, Jl. Ahmad Yani No.57- Pati pada pukul 12.30 WIB dan menghadirkan salah satu narasumber dari KPU Kab. Pati.
Anggota KPU Pati, yang mengampu Divisi Pemantauan, Pemungutan dan Pengitungan Suara, Data dan Informasi ini menjelaskan, kesempatan menjadi narasumber pada kegiatan kesbangpol dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KPU Kab. Pati untuk memberikan informasi Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2017. Tujuannya agar seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pati memperoleh informasi yang komprehensip tentang Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017. “Kami (KPU Pati/ red) selalu memanfaatkan kesempatan sebagai narasumber yang diberikan oleh kesbangpol dengan sebaik-baiknya. Semoga informasi yang kami sampaikan kepada peserta bisa disebarluaskan minimal pada komunitas masing-masing, sehingga kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017 dapat ditingkatkan” paparnya. Lebih lanjut, Supriyanto, SH menjelaskan selain memberikan informasi tahapan penyelenggaraan, KPU Pati juga memberikan informasi tentang tata cara/ mekanisme pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017 seperti mekanisme pembentukan badan penyelenggara, mekanisme pemutakhiran pemilih, mekanisme pencalonan baik yang melalui perseorangan maupun partai politik, tata cara pemberian suara, tata cara penentuan pemenang dll. “Selain mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016, kami juga menyampaikan berbagai aturan, tata cara pelaksanaan tahapan yang diambil dari berbagai Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan, lainnya” ujarnya.