KPU PATI SIAP LAKSANAKAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI 2017

25 Feb 2016 | By kpukabpati


Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak gelombang 2 (dua) menurut rencana akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017. Pemilihan Kepala Daerah seremtak gelombang 2 (dua) ini diperuntukkan bagi daeah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerahnya berakhir pada semester II tahun 2016 dan seluruh kepala daerah yang AMJ nya berakhir pada tahun 2017.

Secara nasional Pilkada serentak gelombang 2 (dua) akan di ikuti oleh 101 daerah, sedangkan untuk Provinsi Jawa Tengah di ikuti oleh 7 daerah, yaitu Kabupaten Pati, Jepara, Batang, Banjarnegara, Brebes, Cilacap dan Kota Salatiga. Demikian materi yang disampaikan Ketua KPU Pati, Much Nasich S.Si pada saat menjadi narasumber dalam acara sarasehan yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kantor Kesbangpol Kabupaten Pati dengan tema Peningkatan Etika budaya politik dalam kerangka penguatan Wasbang dan Idiologi bagi Pemuda dan Pelajar, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016, dengan Sub Tema “Menjadi Pemilih Pemula yang cerdas, berkualitas dan beretika.

Untuk persiapan penyelenggaran Pemilihan Tahun 2017 mendatang, lebih lanjut Much Nasich S.Si mengatakan, KPU Pati telah melakukan berbagai persiapan, baik dari segi penganggaran, penyusunan regulasi, Teknis penyelenggaraan, maupun dari kualitas pemilih.

Dari sisi penganggaran, pihak-pihak pemangku kepentingan telah menyetujui besaran Rencana Anggaran Belanja Pemilihan. Sedangkan dari sisi Teknis penyelenggaraan, sejak pertengahan tahun 2015 KPU Kabupaten Pati menyusun draft Keputusan untuk selanjutnya akan dikunsultasikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.

Untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Pati Tahun 2017, KPU Pati mempersilahkan kepada siapapun masyarakat yang membutuhkan informasi untuk datang di Kantor KPU Pati.

Lebih lanjut Much Nasich menjelaskan bahwa sebagai informasi awal yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat berasal dari bakal calon yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik maupun dari peserta perseorangan.

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta pemilihan apabila memiliki paling sedikiti 20 % dari jumlah kursi DPRD Pati, atau paling sedikit 10 kursi. Atau partai politik atau gabungan partai politik yang mendapat kursi di DPRD Pati, memiliki 25 % suara dari jumlah seluruh suara sah partai politik.

Sedangkan peserta pemilihan yang berasal dari perseorangan, harus didukung paling sedikit 6,5 %, dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir (Pilpres tahun 2014). Jumlah dukungan tersebut, harus tersebar di lebih dari 50 % dari jumlah kecamatan di Kabupaten Pati. Untuk peningkatan kualitas pemilih, KPU Pati telah menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk memberikan sosialisasi kesekolah-sekolah guna menggarap pemilih pemula, untuk membangun kesadaran dari pemilih untuk menolak politik uang.(

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 395 Kali.