
KPU KABUPATEN PATI TETAPKAN DIP
26 Oct 2015 | By kpukabpati
Untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, KPU Kabupaten Pati menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP). Penetapan DIP tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Pati, kemarin.
Dalam rapat pleno yang di hadiri semua komisioner, Sekretaris, dan pejabat struktural di KPU Kabupaten Pati tersebut, disepakati DIP yang dimiliki KPU Pati. Menurut Anggota KPU Pati yang membidangi Data dan Informasi, Supriyanto, jumlah dokumen dalam DIP KPU kabupaten Pati jumlahnya mencapai 189 data “Dari jumlah tadi, sebagain besar sudah ada dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Hanya sebagian kecil saja yang bentuknya hanya hardcopy atau softcopy saja. Yang lain sudah dua-duanya tersedia”, ujarnya.
Menurut Supriyanto, penyusunan DIP tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin meminta data dan informasi yang ada di KPU Kabupaten Pati, sekaligus untuk melaksanakan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi Publik dan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Publik.
Ditambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan data dan informasi akan lebih mudah mendapat layanan karena di website sudah di sediakan daftar informasi yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Pati. Karena itu masyarakat yang ingin mengajukan permohonan data tinggal datang ke kantor KPU Kabupaten Pati dan akan di layani dengan baik oleh PPID. (IM/JUK)