SOSIALISASI PENGELOLAAN ARSIP
Pati, 9/12/2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati melalui Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Sosialisasi Pengelolaan Arsip dinamis dan Arsip Statis di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati secara luring yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pati, Rapat Sosialisasi tersebut diikuti seluruh Pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Pati. https://patikabppid.kpu.go.id/galeri
Ketua KPU Kabupaten Pati, Bapak Supriyanto, A.Md., S.S., dalam sambutannya berharap dengan rapat sosialisasi ini dapat terwujud dan sinergi dalam penyelenggaraan kearsipan. “Dalam kesempatan ini merupakan momen yang penting untuk memaksimalkan hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan di rentang waktu tidak melaksanakan tahapan Pemilu maupun Pemilihan, dimana tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang menyeluruh tentang kearsipan yang khususnya mengenai Kepemiluan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Pati secara lengkap”, ungkap beliau.
Selanjutnya dalam sambutannya, Drs. Sukardi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) Kabupaten Pati menyampaikan pentingnya komitmen bersama sebagai tindak lanjut kerjasama yang telah dibangun antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengenai pentingnya pengelolaan dokumen yang mempunyai catatan dan rekaman kejadian di setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan.
“Penjanjian Kerjasama ini merupakan payung hukum dan tindak lanjut yang memberikan manfaat buat generasi yang akan datang untuk mengetahui sejarah Kepemiluan yang telah terlaksana di wilayah Kabupaten Pati, sehingga dibutuhkan keseriusan dalam pengelolaannya, tambah beliau.
Dalam rapat ini diisi pemaparan 3 orang narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) Kabupaten Pati yang meyampaikan materi yang diantaranya tentang jenis arsip, instrumen arsip, pengelolaan arsip, penyimpanan dan pemeliharaan arsip, serta memperkuat pemahaman dan kompetensi pegawai dalam pengelolaan arsip dinamis dan statis sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.