PETANI

Penetapan Hari Tani Nasional diresmikan oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal 24 September dipilih karena bertepatan dengan momen disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang lebih dikenal sebagai UUPA 1960.

Secara umum, tujuan pembentukan UUPA adalah untuk menciptakan landasan hukum agraria yang sederhana, terpadu, dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah, khususnya bagi petani. Melalui UUPA, diharapkan terwujudnya keadilan, kemakmuran, dan kebahagiaan bagi seluruh rakyat.


"Petani adalah ujung tombak bagi kedaulatan pangan bangsa, mari kita dukung setiap langkah petani dalam memastikan ketahanan pangan bagi bangsa Indonesia"

KPU Kabupaten Pati mengucapkan selamat memperingati hari Tani Nasional 24 September 2025.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 23 Kali.