
COKTAS
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati melaksanakan Pencocokan Terbatas (Coktas) terhadap data invalid pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 guna mendapatkan data yang komprehensif, inklusif, akurat dan mutakhir.
Kegiatan Coktas dilakukan terhadap data invalid pemilih yang usianya 100 tahun atau lebih yang berasal dari turunan data Kemendagri pada Pemutakhiran Data berkelanjutan Tahun 2025.
Coktas dilaksanakan di wilayah Kabupaten Pati kecuali di Kecamatan Trangkil dan Wedarijaksa, 74 pemilih dicoktas yang tersebar di 19 Kecamatan mulai 17 September 2025 sampai dengan 19 September 2025.