Sosialisasi

PENDIDIKAN POLITIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati memenuhi undangan Narasumber Pendidikan Politik dalam acara Konsolidasi Partai Gerindra Kabupaten Pati. Acara hari ini adalah komitmen dari KPU Kabupaten Pati dari kegiatan sebelumnya yaitu FKP dan Pendidikan Pemilih. Dimana KPU Kabupaten Pati siap..! jika di undang menjadi pembicara/pemateri apabila di minta guna menjalan kan program prioritas KPU, dimana salah satunya adalah Pendidikan Pemilih di semua segmen termasuk kali ini oleh salah satu peserta pemilu. dalam kegiatan ini terdapt 2 pembicara dari KPU Pati. 1. Bapak Khusnul Imanuddin kadiv teknis penyelenggara pemilu sebagai pemateri pertama, dimana beliau dalam materinya menyampaikan tentang tahapan pemilu dr pencalonan hingga rekapitulasi penghitungan suara. 2. Ibu Nugraheni Yuliadhistiani, sebagai pemateri kedua, menyampaikan materi tentang pentingnya pendidikan politik yg harus dilakukan secara simultan oleh partai politik. dan mendorong lebih Up grading dalam melakukan pendidikan politik di era digital. Dengan kegiatan hari ini di harapkan koordinasi, kolaborasi dan kerjasama dengan peserta pemilu dapat terjalin dengan baik meskipun di waktu post election.

SOSDIKLIH DI STT PATI

Sebagai bentuk upaya berkelanjutan sebagai penyelenggara Pemilu dan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, serta kemampuan pemilih agar dapat berpartisipasi secara cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam proses demokrasi, fokus pada pemilih pemula (pelajar, mahasiswa, anak muda) yang bertujuan meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi dengan memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak, visi-misi, serta menangkal hoaks dan politik uang, KPU Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan Sosdiklih (Sosialisasi Pendidikan Pemilih) di lingkungan pendidikan. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pati, Ibu Nugraheni Yuliadhistiani, S.IP., MM, menghadiri undangan dari Ketua Sekolah Tinggi Teknik Pati, Bapak Joko Suranto, M.Pd., hadir sebagai narasumber sosialisasi dengan tema “ Suara Kristis Kaum Intlektual: Peran Mahasiswa Pati dalam Menangkal Hoaks dan Menentukan Arah Demokrasi Lokal yang Berintegritas”. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2025 di ruang perpustakaan yang dihadiri sekitar 80 mahasiswa. https://patikabppid.kpu.go.id/galeri           Materi yang disampaikan diantaranya tentang hak dan kewajiban sebagai pemilih, proses dan tahapan pemilu yang jujur, adil, dan transparan, pentingnya integritas dan karakter pemimpin, cara memilih pemimpin berdasarkan gagasan dan kualitas, serta edukasi menangkal disinformasi/hoaks khususnya dalam media sosial. Beliau juga memberikan pemahaman tentang bagaimana menangkal hoaks serta bahaya berita bohong dan politik uang.

SOSDIKLIH DI SMA MURIA PATI

Sebagai bentuk upaya berkelanjutan sebagai penyelenggara Pemilu dan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, serta kemampuan pemilih agar dapat berpartisipasi secara cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam proses demokrasi, fokus pada pemilih pemula (pelajar, mahasiswa, anak muda) yang bertujuan meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi dengan memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak, visi-misi, serta menangkal hoaks dan politik uang, KPU Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan Sosdiklih (Sosialisasi Pendidikan Pemilih) di lingkungan pendidikan. Pada Jumat 5 Desember 2025, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pati, Ibu Nugraheni Yuliadhistiani, S.IP., MM, menghadiri undangan dari Kepala Sekolah SMA Muria Pati, Ibu Dra. Eny Susiyanti  untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dengan tema “Pemilih Cerdas, Masa Depan Berkualitas: Peran Pelajar SMA dalam Demokrasi”, kegiatan diikuti oleh segenap pengajar dan seluruh siswa/siswi kelas X, XI dan XII. https://patikabppid.kpu.go.id/galeri

SEJARAH PEMILU DI INDONESIA#PEMILU 1955

Hola lur, #TemanPemilih #TahukahKamu tentang Pemilu 1955? Pemilu 1955 merupakan tonggak sejarah penting dalam demokrasi Indonesia. Untuk pertama kalinya, bangsa ini menyelenggarakan pemilihan umum secara langsung, bebas, dan rahasia pada 29 September 1955 guna memilih anggota DPR dan Konstituante. Meskipun menghadapi berbagai tantangan seperti ketidaksiapan pemerintah, instabilitas politik dan keamanan, serta ancaman penggagalan pemilu, partisipasi rakyat saat itu luar biasa tinggi, mencapai 87,66% dari total 43 juta pemilih terdaftar.   Dari pemilu ini, muncul lima partai besar yang mendominasi parlemen, salah satunya adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Masyumi dengan perolehan kursi terbanyak. Pemilihan Umum pertama kali yang dilaksanakan di Indonesia, dimana pada era tersebut belum ada aturan yang mengatur tentang Pemilihan Umum, terutama di dalam UUD 1945. 1. Sebelum Amandemen. a). Di dalam UUD 1945 hanya mengatur tentang susunan dan kedudukan DPR vide Pasal 19 Ayat (1), di Konstitusi RIS 1949 terdapat beberapa pasal yang memberikan pengaturan tentang Pemilu, diantaranya Pasal 34 Konstitusi RIS (asas pemilihan) dan Pasal 111 (waktu pelaksanaan Pemilu). b). Terdapat beberapa ketentuan terkait Pemilu di UUDS Tahun 1950, yakni di Pasal 23 Ayat (1) yang mengatur tentang hak untuk dipilih dalam Pemilu, Pasal 35 tentang asas-asas Pemilu, Pasal 57 tentang Pemilihan Anggota DPR, Pasal 60 tetang syarat Anggota DPR, dan Pasal 135 Ayat (2) yang mengatur tentang Pemilihan Anggota Konstituante. 2. Setelah Amandemen. a). Terdapat beberapa Pasal di UUD Tahun 1945 yang mengatur tengtang Pemilihan Umum, diantaranya terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) tentang Pemilihan MPR, Pasal 6A Ayat (1) tentang Pencalonan Presiden, Pasal 18 Ayat (3) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pasal 18 Ayat (4) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Pasal 22E Bab khusus Pemilu, terdiri dari 6 ayat. https://perludem.org/2020/04/18/mater...

Populer

Belum ada data.